Syarat & Ketentuan
Pahami seluruh syarat, ketentuan, fakta integritas, dan peraturan penting sebelum mendaftar di Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah.
Surat Pernyataan Wali Santri
Dengan mendaftar, calon santri/wali santri menyatakan secara sah bersedia mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah.
Ketaatan Aturan
Menaati seluruh peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Pondok Pesantren.
Penerimaan Sanksi
Menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran, tanpa mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun.
Larangan Izin Pulang
Tidak mengajukan izin pulang (baik jarak dekat maupun jarak jauh) pada periode-periode berikut:
- Libur Hari Raya Iduladha (9–12 Dzulhijjah)
- Masa pelaksanaan ujian semester
- Masa libur pasca-ujian semester hingga pembagian/penerimaan rapor
Masa Pendidikan Minimal
Bersedia menetap (mondok) di Pondok Pesantren sekurang-kurangnya selama 4 (empat) tahun.
Ketentuan Pengunduran Diri
Memahami bahwa pengunduran diri dari Pondok Pesantren hanya dapat diajukan dan diproses pada masa libur Maulid Nabi atau libur Ramadan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penahanan Dokumen Kelulusan
Memahami bahwa Surat Keterangan Lulus (SKL), ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendidikan formal lainnya (MTs/SMP, MA/SMA, maupun S1) hanya dapat diterima paling cepat 1 (satu) tahun setelah dinyatakan lulus, dengan syarat seluruh ketentuan administrasi telah dipenuhi.
Fakta Integritas
Pernyataan resmi calon santri kepada Yayasan Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah.
Dengan ini, Calon Santri menyatakan:
Bersedia menaati seluruh perintah, arahan, dan ketentuan dari pengurus, dewan guru, serta tata tertib yang berlaku pada jenjang pendidikan formal MTs/SMP, MA/SMA, dan Universitas di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah.
Bersedia mengikuti seluruh sistem pembelajaran pada jenjang-jenjang tersebut sesuai jadwal dan ketentuan akademik yang ditetapkan.
Pernyataan ini mengikat secara moral dan administratif sebagai syarat sah menjadi santri DALWA.
Ketentuan Pengambilan Ijazah
Sesuai Surat Keputusan Nomor 08/MI-MTS-MA/Dalwa/E.I/IX/1997 terkait aturan administratif pengambilan ijazah santri.
| Kode | Detail Ketentuan Administrasi |
|---|---|
| a | Ijazah hanya dapat diambil setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal kelulusan. Ijazah yang tidak diambil apabila sudah memenuhi syarat pengambilan, kemudian hilang atau rusak, maka bukan menjadi tanggung jawab lembaga. |
| b | Selama ijazah belum diserahkan, tidak akan diajukan permintaan dokumen pengganti apa pun (rapor, SKL, bukti kelulusan, dsb.), kecuali diizinkan oleh ketentuan lembaga. |
| c | Status santri harus tetap aktif selama ijazah belum diserahkan. Jika status santri tidak aktif, penyerahan ijazah/SKL/dokumen akademik lain hanya dapat dilakukan setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal kelulusan. |
| d | Ijazah, SKL, dan dokumen akademik lainnya tidak akan diterima selama masih ada kewajiban administrasi maupun akademik yang belum diselesaikan (termasuk mata pelajaran yang belum tuntas). |
| e | Biaya administrasi pengambilan ijazah adalah Rp150.000. Keterlambatan pengambilan dikenakan biaya tambahan Rp150.000 per tahun. |
| f | Pelanggaran atas isi surat pernyataan ini tidak akan diajukan tuntutan dalam bentuk apa pun, dan sanksi sesuai ketentuan akan diberlakukan. |
Ketentuan Hasil Tes Kesehatan
Kebijakan dan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan (Medical Check-up) di Klinik DALWA Pusat.
| Kategori Pemeriksaan | Keterangan & Tindak Lanjut |
|---|---|
|
Kategori A
Santri Dinyatakan Lolos Pemeriksaan |
Santri dapat melanjutkan proses penerimaan dan mengikuti kegiatan pendidikan sesuai jadwal yang ditetapkan. |
|
Kategori B
Santri Terindikasi Penyakit Menular |
Santri akan dipulangkan terlebih dahulu apabila terindikasi/berpotensi mengidap penyakit menular (misalnya hepatitis). Santri dapat kembali setelah dinyatakan sembuh secara medis, dibuktikan dengan hasil laboratorium yang valid. |
|
Kategori C
Hasil Tes Urin Menunjukkan Indikasi Zat Terlarang |
Santri tidak dapat diterima atau melanjutkan pendidikan dalam kondisi apa pun apabila tes urin menunjukkan indikasi penggunaan narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya. |
|
Kategori D
Ketentuan Khusus bagi Santri Putri |
Santri putri tidak dapat diterima atau melanjutkan pendidikan apabila hasil pemeriksaan medis (termasuk tes midstream) menunjukkan kondisi yang tidak sesuai ketentuan. |
|
Kategori E
Hasil Tes Urin Menunjukkan Kandungan Nikotin |
Santri akan dipulangkan terlebih dahulu dan belum diperkenankan mengikuti kegiatan pendidikan. Santri dapat kembali setelah dinyatakan bebas nikotin berdasarkan pemeriksaan medis/tes urin ulang yang valid. |
Catatan Penting Umum
- Seluruh alur, ketentuan, dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan resmi Pondok Pesantren.
- Apabila terdapat perubahan, pemberitahuan akan disampaikan melalui surat resmi atau media informasi resmi kantor perwakilan.
- Dokumen-dokumen di website ini bersifat informatif dan menjadi acuan dasar bagi calon wali santri sebelum mendaftar.
- Untuk informasi lebih lanjut, keluhan, atau pertanyaan detail, Anda dapat menghubungi admin atau mendatangi kantor perwakilan sesuai jadwal yang berlaku.